Wakil Ketua DPRD Minta, Pemkab Bangka Inventarisir Usaha Tambak Udang

NASIONAL

Bangka,Harnasnews.com –  Ramainya pemberitaan investasi budidaya udang tambak, belum lengkap izin namun sudah beroperasi mendapat respon wakil ketua DPRD Bangka Mendra Kurniawan.

Bentuk respon tersebut, meminta pihak Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel, segera menginventarisir investasi tersebut.

“Sebenarnya DPRD dan Pemkab Bangka tidak anti iklim investasi, hanya saja harus sesuai aturan. Nah saya baca diberita ada tambak udang hanya bermodalkan legalitas kelompok tanpa ada legalitas lainnya sudah beroperasi selama 2 tahun. Kepada Pemkab Bangka segera bentuk tim, inventarisir semua usaha tambak udang yang ada,” kata Mendra Kurniawan, Rabu ( 26/2) Siang bertempat diruang kerjanya.

Mendra Kurniawan juga menyarankan kepada pelaku usaha tambak udang, jika berinvestasi patuhi lah aturan yang ada.

“Bagi investor jika ingin buka tambak udang penuhi dulu syaratnya, jangan dimanfaatkan kelengahan pemerintah. Patuhi dulu aturan, kemudian sosialisasi baru buka tambak,” terangnya.

Dalam waktu dekat pihaknya ( DPRD Bangka) akan meminta informasi ke OPD membidangi,Terkait Penerimaan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

“Nanti kita minta informasi kepada Dinas terkait, dari kegiatan tambak udang ini apakah ada penerimaan PAD, secara infrastruktur pemkab sudah dukung iklim investasi,” kata Mendra Kurniawan.

Menurut Mendra Kurniawan, pihak pemkab Bangka tidak pernah ada laporan terkait investasi tambak udang.

“Secara laporan resmi, sampai sekarang pihak Pemkab Bangka tidak ada laporan mengenai kegiatan investasi tambak undang ini,” paparnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendapat Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( DPPKAD ) Iwan Hundani melalui Kepala Bidang ( Kabid ) Penagihan Pajak Arianto, mengatakan penerimaan PAD investasi tambak udang hanya diambil dari Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

“Sampai hari ini Pemkab Bangka hanya menerima PBB dari aktivitas investasi budidaya udang tambak. Kalau bentuk Pajak Pengahasilan ( PPH ) kita belum memungut itu,” ungkap Arianto

Disamping PBB Pemkab Bangka juga menerima Bea Peolehan Hak Tanah dan Bangun ( BPHTB ) dari kegiatan investasi.

“Selain PBB Pemkab Bangka juga memungut BPHTB atas investasi tambak udang tersebut. Itu pun sebuah perusahaan sudah membebaskan lahan, kemudian peningkatan lahan untuk diterbitkan sertifikat,” Jelas Arianto. ( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.