Jadi DPO 10 Tahun, Akhirnya Kartono Ditangkap Tim Kabur Kajati NTB

NASIONAL

MATARAM,Harnasnews.com  – Daftar pencarian orang ( DPO ) atau buronan kasus pengadaan dua Unit Kapal perikanan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu, Kartono berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ( Kejati NTB ).

Kartono ditangkap di kediamannya Dusun Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, setelah pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Polsek Pemenang. sekira pukul 14:15 Wita tanpa perlawanan. Demikian keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan SH MH, Rabu sore , 26 Februari 2020.

Kartono merupakan Direktur CV Pengesti Jaya Marine sebagai pelaksana Pengadaan 2 unit Kapal yang dimaksud dengan kontrak sebesar Rp. 759.000.000/Tahun melalui Anggaran 2006, namun dalam pelaksanaannya terdakwa dilaporkan banyak melakukan pelanggaran.

Kepala Kejaksaan Tinggi-NTB, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH melalui kabag Humas Dedi Irawan, SH.,MH mengatakan, penangkapan Terpidana ini, setelah Tim Tabur berkoordinasi dengan Polsek Pemenang.

Dikatakan, ketika Tim mendatangi rumah Kartono, yang ada saat itu hanya Sang istri, sebab dia (Terpidana red) sedang ada di luar rumah, sehingga Tim meminta pada istrinya untuk pulang ke rumah.

” Saat tiba di rumahnya, Tim langsung menyergap terpidana dan dibawa ke Kejati-NTB,” ungkapnya.

Dijelaskan, penangkapan Direktur CV. Pangesti pelaksana pengadaan 2 Kapal itu, berdasarkan berbagai laporan dan pemeriksaan terkait pekerjaan kapal tersebut.

” Dalam pelaksanaannya terdapat banyak penyimpangan prosedur pembuatan kapal, yakni tidak melibatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang bertentangan dengan PP No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan. Sementara pekerjaan yang dilaporkan dan diserahkan ke PPK kemajuan pekerjaan 100 persen,” jelasnya.

Selain itu, jenis penyimpangannya juga, tidak teliti terkait gambar rancang bangun Kapal dan data kelengakapannya bahkan pengerjaan Kapal tidak diawasi oleh pejabat pemeriksa keselamatan Kapal. Bahkan penyerahan Kapal tidak didahului dengan pengajuan kondisi tekhnis dan keselamatannya serta tidak dilengkapi dengan sertifikat keselamatan Kapal.

” Terdakwa Kartono membuat 2 Unit Kapal tidak sesuai dengan spesifikasi dan melakukan penyimpangan dalam proses pembuatan kapal maka kedua unit kapal tersebut dianggap tidak layak laut,” jelas Didi.

Pembuatan dua Unit Kapal penangkap ikan tersebut sebagai upaya meningkatkan sarana dan prasarana prikanan, namun hal itu tidak tercapai.

” Saat diuji coba kedua Kapal tersebut terhempas oleh ombak dipinggir pantai langsung hancur atau rusak, karena itu, Penuntut Umum menuntut kerugikan keuangan Negara sebesar Rp. 759.000.000,- dikurangi PPN 10% sebesar Rp. 690.000.000,- (Total lose),” pungkasnya.

Dalam tuntutan jaksa menghukum Terdakwa pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta ditambah 6 bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi senilai Rp. 690 Juta

” Terhadap putusan tersebut penuntut umum banding, namun bading ditolak, demikian pula hingga Mahkamah Agung yang tetap menguatkan Putusan PN Dompu,” terangnya . (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.