Wali Kota Bekasi Nonaktif Dapat Vonis Tambahan Jadi 12 Tahun Penjara

 

JAKARTA, Harnasnews – Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) akhirnya memperberat vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Sebagaimana yang dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sambung putusan tersebut.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya KPK banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.