Wali Kota Bekasi Nonaktif Dapat Vonis Tambahan Jadi 12 Tahun Penjara

Dimana majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi.

Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

Selanjutnya, menurut Ali, jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.

Ali menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” kata Ali. (Syg)

Leave A Reply

Your email address will not be published.