Wali Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kemudian, seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek, sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang mengatur penggunaan produk pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD.

Selanjutnya, seluruh pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan masyarakat di Kota Depok untuk menggunakan produk dalam negeri, dalam berbagai aspek. Sebagaimana telah diatur dalam pedoman penggunaan produk dalam negeri, dalam pengadaan barang/jasa yang tidak dibiayai APBD.

Berikutnya, melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai P3DN di perangkat daerah dan lingkungan masing-masing.

“Pemkot Depok akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penerapan P3DN, baik yang memanfaatkan APBD maupun non APBD,” kata Mohammad Idris, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.