DEPOK, Harnasnews – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/285-PSDA tentang Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Kota Depok Jawa Barat, Senin.

SE ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang P3DN dan produk usaha mikro serta usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Ada beberapa langkah koordinasi yang perlu ditempuh,” kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Senin.

Koordinasi tersebut yaitu menginisiasi dan mengelola katalog elektronik lokal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang/jasa pemerintah agar pertumbuhan ekonomi lebih merata.

Selanjutnya meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menyejahterakan ekonomi lokal, lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang-jasa pemerintah daerah.