
Wamenkumham Ingatkan Pejabat Publik Harus Waspada Gratifikasi
Contohnya, jika ada seseorang minta dipromosikan dengan iming-iming hadiah jika berhasil, maka itu perbuatan suap, sementara gratifikasi pemberian yang penerima tidak menyepakati iming-iming hadiah tersebut.
Walaupun demikian dia menjelaskan para pejabat publik harus lebih mewaspadai pemberian gratifikasi daripada siap. “Ketika seorang pejabat publik menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi, karena ketika dia menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” kata dia.
Dalam lokakarya itu, yang dibuka, Senin (4/10), dia juga berpendapat praktik korupsi di Indonesia sulit diberantas sampai habis karena masih lemahnya integritas dan kesadaran diri sejumlah pejabat dan sebagian masyarakat.
Alasannya, kepatuhan tidak korupsi di Indonesia masih lebih banyak didorong oleh ketakutan terhadap sanksi/hukuman daripada kesadaran dalam diri masing-masing orang. “Kita itu patuh terhadap aturan, karena ada dorongan dari luar, bukan dari hati nurani,” terang dia.(qq)