JAKARTA, Harnasnews.com  – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan para pejabat publik untuk mewaspadai gratifikasi karena itu merupakan salah satu praktik korupsi.

Oleh karena itu, para pejabat publik harus tetap berintegritas, transparan, dan mempertahankan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. “Integritas adalah kunci utama dalam pencegahan korupsi,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kementerian Hukum dan HAM yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut Konvensi PBB Anti-Korupsi sepakat bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas merupakan faktor penting memerangi rasuah. Dalam sesi Lokakarya Menuju Zona Integritas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, dia juga menerangkan perbedaan gratifikasi dan suap.

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap. Tetapi, mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? (Alasannya), karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” kata dia, dikabarkan dari antara.

Ia lanjut menjelaskan gratifikasi dan suap berbeda karena ada faktor kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi suap dan penerima suap. “Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi, kalau gratifikasi tanpa meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” kata dia.