WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI Sebut Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

Lebih lanjut, kata Mufti hal ini dipertegas dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

Oleh karena itu, Mufti mendesak agar pihak whatsapp untuk meminta maaf kepada masyarakat. “Jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” tandas Mufti.

Selain itu, dirinya juga meminta pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang dialami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya,” pungkasnya.  (man)

Leave A Reply

Your email address will not be published.