
Yayasan Outsourcing PT. AG Apta Bekasi Diduga Lalai Bayar BPJS Karyawan
Dari sekitar 500 karyawan, sebanyak 384 orang diketahui tidak memiliki kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Mereka merupakan tenaga outsourcing yang disinyalir dari LPK AG.
Ironisnya, hal ini berlangsung sejak Oktober 2024 silam, kemudian berulang pada Januari hingga sekarang ini. Sehingga lebih dari setengah tahun para karyawan bekerja tanpa jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan mereka juga tidak terpenuhi.
HR Manager PT Eun Sung Indonesia, Rudi mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran baik lisan maupun tulisan terhadap LPK AG. “Pihak LPK menyanggupi untuk membayar kelalaian mereka, namun kesanggupan itu belum terpenuhi,” kata Rudi.
Menanggapi keluhan tersebut, XTC Indonesia DPC Kabupaten Bekasi menyatakan akan segera melakukan investigasi dan advokasi terhadap yayasan PT AG. Ia mengaku sudah melaporkan kasus ini kepada dinas ketenagakerjaan provinsi Jawa Barat.
“Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu,” tegas Rudi
Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar. Dan akan kami kawal kasus ini hingga tuntas.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap yayasan nakal tersebut dan memastikan hak-hak para pekerja outsourcing terpenuhi.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan – perusahaan lainya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerjanya,” harapnya. (Sygy)
