YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial

Dari jumlah 67 kasus yang dicatatnya, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.

Dia bicara pengenaan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

“Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat,” paparnya, dikutip dari merdeka.

Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

“Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus,” tutupnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.