YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama Selama 2020: 43 Kasus Terjadi di Media Sosial

JAKARTA, Harnasnews.com – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.

Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama.

Dari monitoring kasus yang dilakukan, ada delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai mainstream di masyarakat.

Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu ada kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula siar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.

Dia menyebut, dari 67 kasus penodaan agama atau penistaan agama, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara,” kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema ‘Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE’, Minggu (4/7).

Leave A Reply

Your email address will not be published.