
Kepastian terkait data BCB dan BWB tersebut juga bisa menjadi dasar bagi masyarakat saat akan melakukan renovasi atau pengembangan bangunan sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Setiap renovasi bangunan cagar budaya atau warisan budaya perlu menyertakan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
“Atau saat pemilik bangunan akan menjual bangunannya. Mereka akan memperoleh kepastian harga sehingga tidak dirugikan,” ujar Eko.
Guna memberikan kepastian terhadap status bangunan kuno, baik cagar budaya maupun warisan budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta juga akan memberikan penanda terhadap bangunan tersebut.
“Ada yang sudah diberi tanda, tetapi ada juga yang belum. Kami akan melanjutkan lagi pada 2019,”kata Eko.
BWB ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota, sedangkan BCB ditetapkan oleh Gubernur atau dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jumlah bangunan warisan budaya di Kota Yogyakarta dimungkinkan akan terus bertambah karena kajian terhadap bangunan-bangunan kuno terus dilakukan. Diperkirakan hingga akhir 2019 akan bertambah menjadi 200 bangunan. (Ant/Sfa)