Zakaria : Menganut Prinsip Selective Policy, Kebijakan Imigrasi Sangat Selektif Untuk Masalah TKA

Menurut dia, pengertian tenaga kerja asing dapat juga ditinjau dari segi undang-undang, yang dimana pada Pasal 1 angka 13 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di jelaskan bahwa tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Selain itu, tercantum juga pada Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015. Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, lanjut Zakaria, juga meliputi antaralain, instansi pemerintah, badan-badan internasional, perwakilan negara asing, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing, serta perusahaan swasta asing.

“Ada juga badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, seperti badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan, serta lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan, dan usaha jasa impresariat,” lanjutnya.

Zakaria menegaskan, dalam Undang-Undang Keimigrasian (UUK), untuk setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah juga membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan.

“Dalam rangka itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan,” tegas Zakaria.

Selain hal-hal yang di paparkan diatas, Zakaria juga mengingatkan tentang hak-hak kedaulatan negara harus tetap dijaga, sebab negara yang berdaulat adalah negara yang memiliki hak-hak lain berupa kekuasaan, seperti kekuasaan eksklusif untuk mengendalikan persoalan domestik, kemudian kekuasaan untuk menerima dan mengusir orang asing. Selain kekuasaan, terdapat pula hak-hak istimewa perwakilan diplomatik dari negara lain, dan juridikasi penuh atas kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya.

“Ini merupakan prinsip absolut sovereignity yang menjadi dasar suatu negara untuk menolak kedatangan dan keberadaan orang asing diwilayahnya,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.