Abdul Wahab: Silakan Tempu Jalur Hukum

Info Desa

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Abdul Wahab HK menanggapi santai protes dan perlawanan yang dilakukan Saruji Leo dkk–sejumlah perangkat desa yang dipecatnya.

Kepada wartawan mengatakan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturan, dilarang keras perangkat desa melakukan kampanye politik, karena merupakan pelanggaran.

Beberapa di antara mereka menjadi tim dan mendukung salah satu calon pada Pilkades yang lalu.

Mereka secara terang-terangan melakukan kampanye, bahkan ada yang berani pasang badan untuk calon tertentu.

“Ini jelas pelanggaran, karena kampanye politik atau terlibat politik praktis adalah bentuk pelanggaran,”ungkapnya (13/5/2020).

Menurutnya, terkait dengan Kepala Dusun Oma Kola, Wahab mengaku memberhentikannya karena sudah tidak memenuhi syarat selaku perangkat desa. Pasalnya yang bersangkutan berijazah SMP, sementara sesuai ketentuan, harus berpendidikan minimal SMA sederajat. Intinya, kata Wahab, pemberhentian sejumlah perangkat desa itu sudah sesuai aturan dan bukan karena dendam politik. Ia ingin memberikan yang terbaik untuk desa dan memenuhi tuntutan masyarakat.

“Jika saya mau minta masyarakat bubuhkan tandatangan mendukung pemberhentian mereka, pasti masyarakat setuju. Tapi saya tidak melakukannya,” ujar Blaho sapaan —akrab ia disapa.

Diakuinya, sebelum mengambil keputusan, dia sudah mengumpulkan semua perangkat desa termasuk yang diberhentikan. Saat itu Kades mengatakan, bahwa akan ada di antara mereka yang harus berhenti sebagai staf desa.

Pemberhentian itu bukan karena dendam secara pribadi, apalagi mereka masih berhubungan keluarga. Namun, secara aturan, pemberhentian itu harus dilakukan. Ia juga sempat berpesan, bahwa tanpa menjadi perangkat desa, mereka bisa berbuat dan membantunya untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Desa Penyaring.

Tak hanya itu Abdul Wahab telah mengajukan permohonan rekomendasi ke Camat Moyo Utara. Tapi permohonan itu belum mendapat jawaban. Secara aturan ketika dalam waktu 7 hari tidak ada jawaban dari camat, secara otomatis kades bisa langsung memberhentikan perangkat desa.

Terkait dengan rencana gugatan hukum yang akan dilakukan para perangkat desanya, Gabung Wahab mempersilahkannya.
“Itu hak mereka, silakan tempuh jalur hukum, itu lebih elegan. Sebaliknya apa yang saya lakukan saya yakini sudah benar baik secara kewenangan maupun secara aturan,” tandasnya.

Mengenai sejumlah jabatan yang lowong pasca pemberhentian sejumlah perangkatnya, Gabung Wahab mengaku sedang membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Melalui pansel ini nantinya, ia berharap perangkat desa yang dipilih adalah yang berkualitas baik secara akademik maupun kompetensi.

“Saya minta Pansel obyektif dalam memilih orang. Pilihlah yang terbaik yang mampu bekerja cepat, tuntas dan on the track. Untuk sementara kami minta staf desa yang ada sementara ini merangkap tugas yang lowong termasuk Kadus diminta membantu, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal,”katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.