Dewan Pers Hanya Akui 7 Organisasi Pers yang Sah

 

JAKARTA, Harnasnews.com – Dewan Pers menjelaskankan hanya ada 7 organisasi pers yang sah dan diakui. Ke tujuhnya sudah menjadi konstituen Dewan Pers. Yakni Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (17/08), Dewan Pers baru-baru ini mengeluarkan surat edaran resmi terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara. Surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018 tertanggal 26 Juni 2018.

Di luar surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain dari 7 organisasi tersebut. Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dijelaskan organisasi yang tidak diakui di antaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia(IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain.

Kelompok ini dijelaskan Dewan Pers, dengan mengatasnamakan wartawan tengah melobi dan meminta beraudensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dan juga sejumlah instansi. Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Karena dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka ini maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.