Dindik Jatim Kukuhkan Pengawas Provinsi Berdasarkan Beban Kerja

Pendidikan

Surabaya,Harnasnews.com – Dalam Memenuhi kebutuhan pengawas sekolah di Jawa Timur yang cukup tinggi.

Tahun ini, 600 pengawas sekolah dibutuhkan Dinas Pendidikan (Dindik) dalam percepatan pencapaian target proses perubahan pendidikan secara konkret.

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan kebutuhan pengawas di Jatim sangat kurang. Mengingat,idealnya kebutuhan tersebut mencapai 600. Sementara, saat ini hanya 200 pengawas sekolah yang dimiliki dindik Jatim. Data terbaru, 243 orang lainnya baru dilantik menjadi pengawas sekolah.

“Kita sudah lakukan diklat kemarin. Tapi memang masih kurang. Dan akan kita lakukan diklat lagi. Setelah itu kita akan usulkan untuk diangkat menjadi pengawas,” ujar Wahid usai pengukuhan pengawas provinsi Dindik Jatim, Senin (21/9).

Apalagi, kata Wahid peran pengawas sangat diperlukan dalam mengkordinir berbagai tugas di tingkat cabang dinas pendidikan wilayah. Terlebih saat pandemi Covid-19 yang berdampak besar bagi pendidikan, pengawas harus menyesuaikan inovasi dan kreatifitas dalam melakukan pengawasan. Sebab, esensi pengawasan ini hanya pembinaan.

“Terkait dengan pendanaan BPOPP atau BOS ini juga ada kaitannya dengan pengawas. Dengan dibentuknya koordinator tingkat provinsi saya berharap kinerjanya lebih efektif,” jabar Wahid.

Sementara itu, Koordinator Pengawas Provinsi (Korwasprov) Jatim, Santosa S, menyebutkan bahwa berdasarkan analisis kebutuhan untuk pengawas sekolah Jatim, sebenarnya membutuhkan sekitar 400 lebih pengawas. Sebab, dalam satuan pendidikan, idealnya satu pengawas melakukan pembinaan pada tujuh satuan pendidikan.

“Kami sangat berharap (Dindik) menetapkan jumlah pengawas berdasarkan beban kerja dan kebutuhan. Karena sepanjang ini kita belum sempat mengetahui sampai sejauh mana tinjauannya beliau bidang Guru dan Tenaga Kependidikan atau (GTK) Dindik Jatim,” jelas Santosa.

Dikatakan Santosa, meskipun pengawas dalam satuan pendidikan tidak serta merta menempatkan posisi pengawas yang tidak sesuai kompetensinya. Misalnya guru mapel IPS SMA ditempat di SMK.

“Jadi memang seharusnya berdasar pada beban kerja. Sebab banyak juga pertimbangannya mulai aspek geografis, juga akan mempengaruhi keefektifan dalam proses pengawasan. Dan kita berupaya mengajak dan merangkul semua pihak, ada imbangan antara cabdin dan koarcab masing-masing,” tutur dia.

Dalam sistem rekrutmen, Santosa menjelaskan setiap calon pengawas yang berasal dari guru, kepala sekolah atau instruktur harus mengikuti proses kualifikasi administrasi, minimal lulusan S2, dan persyaratan akademik seperti mengikuti diklat.[PUL]

Leave A Reply

Your email address will not be published.