Kades Sepayung  Menangkan  Gugatan Di PTUN Mataram 

INFO DESA

MATARAM,Harnasnews.com – Polemik Kepala Desa Sepayung Kecamatan Pelampang Kabupaten Sumbawa yang memberhentikan Kepala Dusun Sepayung Luar an Sapriono yang berbuntut digugat di PTUN Mataram.

Melalui kuasa Hukumnya yang tegabung dalam LBH Keadilan Samawa Rea, Sapriono selaku Penggugat telah medaftarkan objek gugatan tersebut dengan nomor Perkara 97/G/2019/PTUN-MTR sedangkan Pihak Tergugat selaku Kepala Desa Sepayung yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE, Novie Afif Mauludin, S.H., M.H. dan Kusnaini, S.H. yang tergabung dalam Law Firm Telusula Indonesia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya melalui salah satu kuasa Hukum Tergugat Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE menerangkan bahwa dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa Sepayung Nomor 17 Tahun 2019 sudah melalui mekanisme, dimana Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa. Pasal 14: Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan c, dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

Camat harus memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah konsultasi tertulis diterima, c. Dalam hal Camat tidak memberikan rekomendasi tertulis paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Kepala Desa dapat langsung memberhentikan perangkat Desa.

Hal ini Pihak tergugat telah Mengajukan Permohonan Rekomendasi Tertulis kepada camat Plampang Tentang Pengusulan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 26 Agustus 2019 dan dikarenakan Camat dalam hal ini Camat Plampang tidak memberikan rekomendasi lebih dari 7 (tujuh) hari, maka Tergugat langsung memberhentikan saudara Penggugat dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala Dusun Sepayung Luar.

Bahwa tindaklanjut dari dikeluarkan Keputusan Kepala desa Dusun Sepayung Luar Desa Sepayung, saudara Tergugat telah mengajukan Permohonan Rekomendasi Tertulis kepada Camat Plampang Tentang Pengusulan Rotasi Jabatan dan Pengusulan Perangkat Desa dengan nomor Surat 140/1246/X/2019 pada tanggal 30 Oktober 2019, Saudara Tergugat digantikan dan mengangkat saudara inisial J sebagai Kepala Dusun Sepayung Luar.

Menindaklanjuti permohonan tersebut Pemerintah Kabupaten Sumbawa Kecamatan Plampang dalam hal ini Camat Plampang setelah melalui proses pertimbangan dan analisis, tidak keberatan dan menyetujui pengangkatan saudara J sebagai Kepala Dusun Sepayung Luar sebagaimana yang tercantum dalam Rekomendasi Nomor: 140/136/Pem/XI/2019 pada tanggal 5 November 2019.

Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW PERKAHPI NTB) menjelaskan bahwa dalam proses persidangan Pihak Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan jawaban terhadap gugatan Penggugat yaitu salah satunya mengenai kewenangan absolut, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Pengadilan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif. Hal ini senada sebagaimana diatur dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah Setelah Menempuh Upaya Administratif Jis pasal 76 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dalam Agenda Sidang Penyempaian Bukti Surat Penggugat menngajukan bukti P-1 s/d P-6 sedangkan Tergugat mengajukan bukti T-1 s/d T-15 dan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi masing-masing Penggugat dan Tergugat menghadirkan 2 orang saksi.

Terhadap semua proses persidangan yang telah dilalui masing-masing Penggugat dan Tergugat kemudian mengajukan Kesimpulan pada tanggal 12 Februari 2020.

Setelah melalui proses persidangan akhirnya hari ini majelis hakim telah mengeluarkan Putusan 97/G/2019/PTUN-MTR tanggal 26 Februari 2020 yang Amar Putusan Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut karena Penggugat tidak melakukan upaya administratif diterima. Sedangkan Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.