Operasi Yustisi Sesuai Inpres No 6 Th 2020 Di Pasar Legi Mojosari Mojokerto

Nasional

MOJOKERTO, Harnasnews.com –  Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama dengan forkopimda dan aparat penegak hukum lainya,  melaksanakan operasi yustisi guna penegakan hukum berdasarkan inpres Inpres No 6 Th 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bertempat di Pasar Legi Mojosari Jl Raya Gajah Mada, Ds. Seduri, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, yang sekaligus merupakan penerapan Perbub No 44 Th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 diwilayah Kab. Mojokerto, Senin (14/09/2020).

Kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020 dan Perbub No 44 Th 2020 disertai upaya penindakan dengan peringatan, teguran lisan dan di buatkan surat pernyataan.

Kapolres mengatakan, Kriteria masyarakat yg nantinya bisa di amankan untuk di lakukan penindakan yaitu murni yg tidak menggunakan masker.

“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan forkopimda dan aparat penegak hukum lainya, hari ini kita berikan teguran lisan namun untuk tahapan berikutnya akan kita kenakan sanksi berupa adminiatrasi / denda kepada warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan” ujar AKBP Dony.

“TNI Polri bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto akan memback up penuh apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, karena sudah jelas untuk piranti yang kita gunakan yaitu Inpres No 6 Th 2020 dan juga peraturan Gubernur yang mana sudah di buatkan di propinsi Jatim,” tegas Kapolres.

“Apabila dalam operasi ini di temukan adanya warga masyarakat yang tidak menggunakan masker nantinya akan di kawal oleh TNI Polri menuju ke meja untuk Yustisi / peringatan dan sosialisasi,” pungkas AKBP Dony.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.