Pemkab Bekasi Dituding Lemah Dalam Pengawasan Pembangunan di Lapangan

BEKASI, Harnasnews.com – Pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo mengatakan, banyaknya laporan masyarakat baik lewat media maupun langsung kepada instansi terkait perihal kualitas pembangunan infrastruktur baik jalan ataupun bangunan milik Pemerintah, tak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan yang tidak ada di lapangan.

Hal itu ditegaskannya, menanggapi laporan sekelompok mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Bekasi, terkait kualitas pekerjaan proyek pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar dari APBD 2018.

Kepada harian nasional news konfirmasi melalui seluler, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, kejadian pada bangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Bekasi, itu karena lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Ya, Aparat Pengawasan, Inspektorat, Dinas terkait, termasuk juga DPRD, Kejaksaan dan Konsultan Pengawas. Lebih parah lagi, jika ini juga luput dari pengawasan eksternal, BPK-RI,” kata, Meggi, Kamis (13/2/2020).

Meggi pun, mengapresiasi, kegiatan pengawasan yang dilakukan masyarakat seperti adik – adik mahasiswa Pelita Bangsa, Media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang benar – benar mengharapkan pembangunan di Kabupaten Bekasi dilaksanakan dengan benar dan bebas Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meggi berharap, pengawasan yang dilakukan masyarakat (social control) bisa lebih gencar lagi ditengah lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Apalagi proyek itu kan dikerjakan semasa masih ada, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan atau TP4 Kejaksaan yang ketika itu, digadang-gadang melakukan pengawasan yang maksimal,” ucapnya.

Selain pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang, sanksi administratif, masuk dalam Daftar Hitam (black list) dan atau gugatan secara perdata.

“Itu, semua kan sudah jelas diatur dalam Perpres No.16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Meggi menyoal sanksi yang dapat diberikan kepada pemborong.

Ditambahkan Meggi, masyarakat Kabupaten Bekasi sudah jenuh dengan masalah-masalah seperti ini dan sangat berharap, Bupati segera tegas dan tanggap menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu juga dengan Kajari Cikarang untuk dapat mewujudkan visi misi Kabupaten Bekasi dalam menuju Bekasi Baru, Bekasi Bersih,” pungkas mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.