Produk Testliner Board Indonesia Kembali Dikecualikan Pengenaan Safeguard Duty Filipina

Jakarta,Harnasnews.com  – Pemerintah Filipina kembali memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan/safeguard duty untuk produk testliner board. Dalam ketentuan ini, Indonesia termasuk negara yang mendapat pengecualian pengenaan safeguard duty dari Filipina.

Hal ini tertuang dalam surat Secretary of Trade and Industry Filipina kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina pada 22 Januari 2019.

“Perpanjangan bea masuk hampir selalu menjadi kabar buruk bagi industri di berbagai negara.Namun, Indonesia mendapat pengecualian tindakan safeguard duty sebagaimana yang sudah diterapkan sejak pengenaan awal pada tahun 2016. Indonesia kembali dikecualikan dari ketentuan ini karena nilai impor produk tersebut ke Filipina kurang dari 3 persen,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.

Pemerintah Filipina mengenakan safeguard duty sejak tahun 2011. Ketentuan ini kemudian diperpanjang melalui Department of Trade and Industry (DTI) Order pada 19 Agustus 2016 dengan besaran PHP 890,31/MT. Saat ini, ketentuan tersebut sudah memasuki perpanjangan untuk tahun ketiga sampai bulan Juni 2019. Nantinya Pemerintah Filipina akan meliberalisasi bea masuk menjadi PHP 845,80/MT hingga Juni 2020.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, Pemerintah Filipina tetap mempertahankan tindakan safeguard duty karena memberikan efek positif terhadap industri testliner board domestik Filipina. Namun, hal ini juga memberikan dampak positif bagi Indonesia mkarena peluang ekspor produk testliner board ke Filipina semakin terbuka.

Data statistik Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ekspor testliner board ke Filipina masih fluktuatif. Namun demikian, ekspor produk tersebut memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan.
Pada Januari 2019 ekspor produk ini ke Filipina turun menjadi 30,81 persen atau sebesar USD 407,74 ribu dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 589,34 ribu. Sebelumnya, di tahun 2018, ekspor testliner board Indonesia ke Filipina tercatat sebesar 3,61 juta kg atau senilai USD 1,66 juta. Nilai ini melonjak tinggi dibandingkan eskspor tahun sebelumnya yang tercatat, sebesar 185,37 ribu kg atau senilai USD 84,90 ribu. Bahkan pertumbuhan ekspor yang menunjukkan tren positif sebesar 42,46 persen selama tahun 2014—2018.

Menurut Pradnyawati, Filipina merupakan negara yang cukup gencar menggunakan instrumen pengamanan perdagangan termasuk safeguard duty. Dengan pengecualian yang diterima Indonesia saat ini, peluang untuk kembali menggenjot eskpor produk tersebut ke Filipina terbuka lebar.

“Diharapkan perusahaan Indonesia mampu memanfaatkan semua peluang ekspor produk testliner board, termasuk produk kertas dan turunannya ke Filipina dan dengan memanfaatkan pasar yang ditinggalkan negara lain yang terkena tindakan safeguard duty untuk produk tersebut,” pungkas Pradnyawati.(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.