Sembilan Oknum Polisi Dituntut Satu Tahun Penjara Karena Aniaya Warga

MATARAM,Harnasnews.com –  Sebanyak sembilan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Lombok Timur yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara Zainal Arifin tahun lalu dituntut sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Selong.

“Bahwa para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Selong,” jelas Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan seperti rilis diterima media ini, Senin (6/4) di Mataram.

Pembacaan yuntuy tersebut digelar pada, Senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 13.00 wita dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman didampingi Yakobus Manu dan Timur Agung Nugroho.

“Bahwa para terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu pasal 170 ayat (2) ketiga atau kedua pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” jelasnya.

Bahwa berkaitan dengan adanya pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban katanya, merupakan hal yang wajar namun pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan di persidangan.

“Bahwa di dalam persidangan terungkap tidak ada motif pelaku untuk melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.