Terlibat Kejar Kejaran Dengan Satreskrim Polsek Kamal, Dua Pelaku Ranmor Berhasil Dibekuk

Bangkalan, Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Kamal Berhasil bekuk Dua pemuda berinisial MY (22), asal Dsn.Naro’an RT/RW :000/000, Ds. Soket Dajah, Kec. Tragah Kab. Bangkalan dan NH (25), asal Dsn. Laok Jarat Ds. Dukuh Tambin Kec. Tragah Kab. Bangkalan, pada hari Jum’at (01/11/2019).

Kedua pemuda ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kamal di Basis Lanal Batuporon, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan, sekitar pukul 11.00 Wib. Setelah keduanya tertangkap basah melakukan pencurian Ranmor (satu) unit sepeda motor Vario milik Bambang Siswanto, S.Pd., di Jalan Raya Abdullah No. 13 Ds. Tanjungjati, Kec. Kamal, Kab. Bangkalan Madura.

Ketika media Harian Nasional News konfirmasi mengenai adanya penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kamal. Kasubbag Humas, Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., M.H., Membenarkan berita penangkapan tersebut. Sabtu (02/11/2019).

Suyitno juga menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban yang mengatakan jika sepeda motor miliknya dibawa kabur seseorang ketika ditaruh di depan tokonya.

Lanjut kata Suyitno, ketika itu kedua tersangka melihat Kunci kontak yang menempel di sepeda motor Vario Nopol ( M 5038 GS ) milik korban, lalu tersangka MY turun berpura-pura membeli rokok di toko korban, Sedangkan tersangka NH bertugas menunggu di sepeda motor Honda Beat Nopol ( M 4533 GG ).

“Setelah korban ambilkan rokok tersangka MY bilang tidak jadi dan langsung kabur membawa sepeda motor milik korban yang terparkir di depan tokonya,” sambung Suyitno Kasubbag Humas Polres Bangkalan.

Ditambahkannya, korban sontak kaget dan keluar toko berusaha mengejar pelaku. Sedang pelaku NH diketahui mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol ( M 4533.GG ) terlihat kabur ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon.

“Beruntung waktu itu ada anggota Reskrim Polsek Kamal yang sedang Kring Serse di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendengar teriakan korban.

Dengan sigap polisi melakuka pengejaran dan kedua tersangka berhasil ditangkap, kemudian polisi mengajak korban untuk ikut serta bersama kedua tersangka serta barang buktinya ke Mapolsek Kamal, Polres Bangkalan Madura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, keduanya akan kami kenakan sebagaimana yang dimaksud sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.