Kajari Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru KUA Labangka

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka sangat teliti dan tidak mau gegabah. Pasalnya penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini sudah dua orang tersangka di jebloskan ke penjara dalam kasus KUA Labangka. Dan dalam kasus tersebut nampaknya akan ada penambahan tersangka baru lagi.

Namun, untuk pengungkapan tersangka berikutnya penyidik harus mengorek lagi siapa pihak – pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi balai nikah dan manasik haji KUA Labangka tahun 2018 lalu itu.

Sehingga pengungkapan dari hasil semua keterangan saksi yang diperiksa bisa mengarah ke calon tersangka lainnya. Untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum mengatakan jika untuk calon tersangka lainnya pada kasus tersebut sabar dulu karena masih sedang di teliti.

“Sabar dulu. Karena, masih sedang kami teliti. Karena ketika kami telah men tersangkakan seseorang maka tidak ada alasan lagi orang tersebut untuk mengelak dan kami akan bawah ke pengadilan Tipikor,”ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kami sedang mengecek semua keterangan saksi. Dan jika sudah selesai maka kami akan segera mengumumkan lagi siapa pihak – pihak yang akan menjadi tersangka.

“Tunggulah. Tersangka berikutnya pasti ada kok. Dan saat ini masih kita teliti semua keterangan saksi katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum menegaskan jika pada kasus KUA tersebut akan ada tersangka baru lagi.

“Pada kasus ini akan ada tersangka lain. Apakah dari pihak kemenag ataukah dari pihak lain, “ungkapnya kepada wartawan (17/10/2019).

Lanjut Kajari dalam kasus ini banyak pihak yang bermain.

“Karena banyak yang bermain dalam perkara ini. Dan kalau sudah kuat alat bukti dan siap untuk dilakukan penahanan maka kami akan lakukan penahanan,katanya.

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB.

Dan diketahui Kejaksaan Negeri Sumbawa sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi labangka tahun 2018. Dua orang tersangka tersebut yakni JS dan MF. JS dan MF saat ini keduanya sudah di jebloskan ke penjara.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.