Suami Bunuh Istri Pakai Tabung Gas 3 Kilo

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus pembunuhan wanita di rumahnya terkuak. Pelaku ternyata adalah suaminya sendiri dan ditangkap oleh tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota di Taman Cluster Florida Cibubur pada Kamis (28/10/21).

Kejadian naas tersebut terjadi di Jl. Randu kelurahan Jatiraden, kecamatan Jatisampurna pada Rabu 27 Oktober  sekitar pukul 02:00 wib. Korban bernama Novi Saputri (26) tewas bersimbah darah di rumahnya setelah dipukul suaminya berinisial HP (30) menggunakan tabung gas 3 kg. Kejadian tersebut sempat viral dan menggegerkan warga sekitar.

“Dimana pelaku yang juga suami korban, pada sekitar pukul 2 pagi telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala korban dengan gas tiga kilo dan kejadian tersebut disaksikan oleh anak korban,”ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media pada Jumat (29/10/21).

Pada saat kejadian, anak korban yang masih balita histeris melihat sang bunda dianiaya ayahnya sendiri hingga tewas. Hal tersebut memancing kedatangan tetangga korban di sekitar rumah.

“Kemudian anak tersebut menangis keras yang membuat pelaku melarikan diri karena tetangga mulai berdatangan,”imbuhnya.

Pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah taman di Cibubur. Tidak ada perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.  Tentang motif pelaku menghabisi nyawa istrinya masih dalam penyelidikan petugas kepolisian.

“Motif pelaku sendiri membunuh istrinya masih belum diketahui. Untuk kesehatan pelaku saat ini penyidik masih dalam pendalaman, petugas masih melakukan observasi pengawasan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolres menambahkan.

Petugas menyita Tabung gas 3 kg yang digunakan pelaku untuk memukul kepala istrinya hingga tewas, dan hasil otopsi. Sedangkan anak korban mengalami trauma psikis akibat kejadian tersebut.

“Untuk anak, nanti ada pendampingan, sedang proses ke yang lebih profesional lagi,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Rangga junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama Lima Belas (15) tahun atau denda paling banyak 45.000.000 rupiah. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.