Tersangka Kasus Indosurya Dilepas, Menko Polhukam Didesak Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Sugeng menilai, konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P 19, namun sayangnya dengan banyaknya petunjuk itu tidak mampu dipenuhi oleh polisi.

“Kami menilai dua lembaga hukum yaitu Polri dan Kejagung hanya memperlihatkan ego sektoralnya. Sehingga pada gilirannya masyarakat dirugikan. Karena dilepaskannya tersangka PT Indosurya,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri untuk mengevaluasi tim penyidik Bareskrim, kemudian Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.

“Sehingga dapat diketahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka tersebut,” tandas Sugeng. ***

Leave A Reply

Your email address will not be published.