14.90N6 napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021

MEDAN, Harnasnews.com – Sebanyak 14.906 orang dari jumlah 33.142 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se -Sumatera Utara memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi kepada wartawan di Medan, Jumat, mengatakan dari jumlah 14.906 napi yang mendapat remisi dari pemerintah itu, yakni 14.846 orang Remisi Khusus Sebahagian (RK I) dan 60 orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Ia menyebutkan, 60 napi RK II langsung menghirup udara bebas dan mereka dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri itu.

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu kriminal umum sebanyak 8.779 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP No. 99 Tahun 2012  sebanyak 5.491 orang,” ujarnya, dilansir dari antara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.