
Jakarta, Harnasnews – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi atas langkah cepat Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajarannya dalam menangani dugaan tindak perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Melalui keterangan pers yang diterima Sabtu (20/9/2025), Haji Uma menilai kinerja tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh sudah tepat dan responsif terhadap laporan masyarakat terkait pembukaan lahan ilegal di kawasan Alue Peukeuce, Dusun Blang Paya, Gampong Blang Beururu, Peudada.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh dan jajaran atas keseriusan mereka dalam menangani dugaan perambahan hutan di Bireuen. Penegakan hukum ini harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu,” ujar Haji Uma.
Polda Aceh sebelumnya telah mengamankan enam pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi kawasan hutan Alue Peukeuce. Mereka dibawa ke Polsek Peudada untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam perambahan tersebut.
Haji Uma meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada satu titik saja. Ia mendorong Polda Aceh memperluas investigasi ke sejumlah kawasan lain di Kabupaten Bireuen yang diduga juga menjadi lokasi perambahan hutan liar, seperti Glee Goh (Jeunieb), Simpang Mamplam, Samalanga, Juli, Jeumpa, Peusangan Siblah Kreung, hingga Peusangan Selatan.
Menurutnya, dugaan perambahan hutan ini berpotensi melibatkan mafia tanah yang memanfaatkan identitas masyarakat kecil atau eks kombatan untuk membuka lahan secara ilegal. Hal tersebut merusak tata kelola lingkungan dan berdampak buruk bagi ekosistem maupun masyarakat sekitar.
“Jika ada pihak-pihak besar yang bermain, hukum harus ditegakkan secara tegas. Kita berharap kasus di Bireuen ini menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum menyeluruh terhadap perambahan dan alih fungsi hutan ilegal di Aceh,” tegas Haji Uma.
Sebagai anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma menyatakan siap mendukung langkah hukum yang diambil Polda Aceh untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak masyarakat. (Zulmalik)
