19 Unit BB Sepeda Motor Dan Lima Pelaku Curanmor Asal Pasuruhan Berhasil Diamankan Ditreskrimum Polda 

Surabaya, Harnasnews.com – Dirreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di dua TKP wilayah Jawa Timur dan lima pelaku berhasil diamankan yang digelar di halaman Direskrimum Polda Jatim, Kamis (22/8/2019).

Lima pelaku tersebut atas nama Saiful Anwar 34 tahun, warga Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruhan, berperan  sebagai pemetik sepeda motor di TKP Mojokerto.

Fendy 39 tahun, warga Jadri Winongan Pasuruan berperan sebagai pemetik sepeda motor di TKP Mojokerto.

Suwondoh 37 tahun, warga Cukur Guling Mojokerto berperan sebagai pemetik di TKP Gresik dan Mojokerto.

Moch Toyyibi 33 tahun warga Tasinan Lekok Pasuruan berperan sebagai penadah dan Junaedi 38 tahun, warga Kambingan Rejo Grati Mojokerto berperan sebagai penadah.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat akan ada seseorang yang menawarkan sepeda motor hasil curian.

“Lalu anggota dari unit III Subdit III Jatanras pada tanggal 14 Agustus 2019 berhasil menangkap salah satu tersangka atas nama Toyyibi,” tutur Gupuh.

Dari penangkapan Toyyibi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan, ada 19 sepeda motor berbagai merk berhasil ditemukan.

“Belasan motor yang ditemukan itu, merupakan hasil kejahatan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Syaiful Anwar, Ferdy, Suwondo, serta Junaedi. Saat ditangkap, tiga orang diantaranya berusaha kabur,” tegasnya.

Karena pelaku berusaha kabur, polisi untuk memberi tembakan peringatan dan pelaku tak mengindahkan polisi tersebut. Tidak mau kehilangan jejaknya, petugaspun menembak kaki untuk melumpuhkan pelaku,” pungkas Gupuh Sutiono.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 19 unit sepeda motor berbagai merk, handphone, kunci T, clurit dan BPKB motor milik salah satu korban.

Lima pelaku dalam kasus tersebut dikenai pasal yang berbeda. Syaiful Anwar, Ferdy dan Suwondo dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 365 KUHP pencurian disertai unsur kekerasan. Sementara dua tersangka lain, M Toyyibi dan Junaedi dikenai pasal 481 KUHP tentang persekongkolan jahat atau penadah. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.