2 Tahun Beroperasi Tambak Udang Tirus Cemerlang, Belum Kontongi RKU

NASIONAL

Bangka, Harnasnews.com  –  Sudah 2 tahun beroperasi, tambak udang yang dikelola Kelompok Budidaya Perikanan ( POKDAKAN) Tirus Cemerlang kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Babel belum kantongi Izin Rencana Kerja Usah ( RKU ) dari Dinas Kehutanan. RKU tersebut mengatur terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ruswanda Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ( KPHP ) Bubus Panca mengatakan, pihaknya sudah 2 kali peringatkan pengelola tambak tersebut.

“Sudah dua kali kita tinjau serta peringatkan kepada pengelola agar melengkapi perizinannya. Mereka bilang izin dalam proses, tapi hingga kini belum juga diselesaikan,” Ungkap Ruswanda, Sabtu ( 22/2) bertempat diruang kerjanya.

Kepala UPTD KPHP itu juga menyampaikan lokasi tambak udang masuk konsesi Hutan Tanaman Industri ( HTI ) salah satu Perusahaan Swasta.

“Lahan itu masuk hutan konsesi HTI PT. Istana Kawi Kencana (PT. IKK), kami pernah panggil pihak perwakilan Perusahaan di Bangka. untuk membantu menyelesaikan perizinan tambak udang tirus cemerlang karena mereka masuk mitranya dan kalau kami disini sebagai pengawas untuk mengingatkan,” jelas Ruswanda.

Jika pengelola masih juga tidak menghiraukan apa yang sudah disarankan pihaknya ( KPHP – red) akan melimpahkan masalah ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Babel.

“Kita berharap Pokdakan Tirus Cemerlang mengurus perizinannya, kalau belum juga melengkapi izin akan kita limpahkan masalah ini ke Provinsi,” kata Ruswanda.

Sementara Ketua Pokdakan Tirus Cemerlang Sun Kim mengaku belum pernah terima surat peringatan dari UPTD KPHP Bubus Panca.

“Secara surat peringatan dari KPHP Pokdakan kita belum pernah terima surat itu, namun kita sudah kantongi izin dari Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bangka bernomor 523/0011/KP/2016,” tukasnya.

Disinggung belum mengantongi RKU dari Dinas Kehutanan, Sun Kim beralasan belum ada kejelasan dari PT. IKK.

“kita tidak pernah mengakui kalau lahan tambak udang yng kita kelola masuk wilayah PT. IkK, selama mereka belum menunjuk batas dan izin mereka di Hutan Konsesi HTI,” tegas Sun Kim.

Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ( DKP ) kab. Bangka H. Ahmad Sapran menyebutkan tambak udang Pokdakan Tirus Cemerlang belum kantongi izin.

“Soal izin budi daya tambak udang Tirus Cemerlang setau saya belum kantongi izin, hanya saja kita dari DKP hanya mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Kelompok bernomor 523/0011/KP/2016,” papar Ahmad Sapran, Senin ( 24/2) Siang

Senada dengan kepala UPTD KPHP Bubus Panca, Ahmad Sapran juga menganjurkan agar pengelola tambak undang tersebut melengkapi izinnya.

“Saya sudah sampaikan kepada mereka untuk segera mengurus izinnya, harusnya mereka punya izin adviceplan,jasling dan kami pintu terakhirnya,” Ujar Ahmad Sapran. ( Ardam )

Leave A Reply

Your email address will not be published.