493 Narapidana Jatim Diusulkan Terima Remisi Natal

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim cukup aman,” kata Krismono.

Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

“Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik,” katanya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.