Dugaan Penyimpangan Dana Desa Alue Leukot, Warga Minta Audit Transparansi Geuchik Kumoini

Aceh Utara, Harnasnews – Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Gampong Alue Leukot, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah warga menuding Geuchik (kepala desa) Kumoini tidak transparan dalam pengelolaan Dana Sandang Pangan Tahun Anggaran 2025, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama hampir lima tahun menjabat hingga masa jabatannya berakhir Januari 2026 mendatang, Geuchik Kumoini dinilai belum pernah menggelar rapat terbuka mengenai penggunaan dana desa. Padahal, jumlah kepala keluarga (KK) di Alue Leukot hanya sekitar 60 KK, yang semestinya memudahkan mekanisme musyawarah dan pengawasan publik.

Program sandang pangan desa disebut hanya berjalan secara formalitas. Warga mengaku tidak merasakan manfaat langsung dari anggaran tersebut. Informasi yang disampaikan pihak desa hanya sebatas bahwa program dijalankan melalui penanaman jagung di kawasan kebun Jalan Makam Cut Mutia, tepatnya di Gunung Angkop, Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu.

Namun, menurut keterangan warga, dana yang dikucurkan tidak terpakai sepenuhnya. “Kalau bapak lihat sendiri, pembangunan di desa kami tidak ada perubahan. Padahal dana desa sudah puluhan tahun berjalan, tapi manfaatnya hampir tidak terasa. Kami hanya 60 KK, dan mayoritas berpendidikan rendah. Putra-putri kami yang punya ijazah paling hanya 25 orang, semua aparatur desa keluarga nya sendiri, contohnya Tgk Imum dan bendahara Gampong.” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga lain menambahkan, lahan jagung yang disebut sebagai program sandang pangan itu dikerjakan hanya oleh satu orang tenaga kerja, tanpa melibatkan masyarakat. “Kami hanya diberitahukan ada program, tapi tidak pernah tahu detailnya. Geuchik sangat tertutup terkait dana desa. Kalau ditanya, jawabannya selalu mengambang,” keluhnya.

Menanggapi persoalan itu, Camat Paya Bakong, Mohammad Noval Andrian, S.STP, M.A.P., menegaskan bahwa dana sandang pangan harusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Program ini bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui DPMPP-KB Aceh Utara, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Dana tersebut harus dikelola sebagai lahan bisnis produktif agar menopang kemandirian dan kemakmuran desa,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.