Dari Distorsi Data ke Kedaulatan Pangan, Rekayasa Ulang Sistem Daging Nasional

Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Harga mahal itu bukan dosa pedagang

Pagi belum sepenuhnya matang ketika lapak-lapak daging di pasar tradisional mulai ramai. Di balik bunyi talenan dan timbangan, ada kegelisahan yang tak pernah benar-benar pergi. Yayan, pengurus Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), menghitung dengan wajah lelah. Harga sapi hidup di tingkat peternak sudah menembus Rp53.000–Rp55.000 per kilogram. Di meja jual, daging terpaksa dilepas di kisaran Rp130.000 per kilogram. Bagi orang luar, selisih itu tampak seperti keuntungan besar. Bagi pedagang, itu ilusi. Biaya potong, susut bobot, distribusi, sewa lapak, pembiayaan, hingga risiko pasokan menggerus segalanya. Pedagang terjepit di tengah: ditekan konsumen karena mahal, disalahkan negara karena dianggap biang inflasi.

Padahal, selama lebih dari satu dekade, audit negara sudah berkali-kali menegaskan, bahwa mahalnya daging sapi bukan ulah pedagang, melainkan akumulasi kegagalan kebijakan yang dibiarkan berulang.

Audit negara berbicara, masalahnya bukan insidental

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2014 hingga 2023 secara konsisten memotret pola yang sama. Data bermasalah, kebijakan salah arah, distribusi timpang, pengawasan longgar. Rekomendasi disampaikan, tetapi penyakitnya tak pernah disembuhkan. Ini bukan soal satu menteri, satu periode, atau satu program. Ini soal desain sistem!

Anatomi kegagalan, ada empat katup yang bocor

1. Data yang tak pernah selesai! Masalah paling mendasar ada pada data. LHP BPK tahun 2014–2015 secara eksplisit menemukan ketidaksinkronan data populasi sapi antara Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Angka berbeda dipakai sebagai dasar kebijakan nasional. Ketika data populasi dilebihkan, impor ditahan dan harga melonjak. Dan ketika data dipakai untuk membenarkan impor besar, pasar kebanjiran dan peternak tumbang. Maka dalam dua skenario itu, rakyat selalu menjadi korban!

Ironisnya, hampir satu dekade berlalu, LHP BPK tahun 2022–2023 kembali menyatakan hal serupa, bahwa perencanaan kebutuhan daging nasional belum berbasis data terintegrasi, dan rekomendasi audit sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Padahal UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik mewajibkan negara memiliki satu rujukan data yang sahih. Ketika kewajiban hukum ini diabaikan, maka kebijakan berubah menjadi spekulasi yang dilegalkan!

2. Harga acuan yang melawan logika pasar. Jika data adalah fondasi, maka harga acuan impor adalah tuas penentu! LHP BPK tahun 2016–2017 mencatat penetapan harga acuan sapi bakalan dan daging sapi tidak didukung metodologi yang transparan dan adaptif. Dalam sejumlah periode, harga acuan justru lebih tinggi dari harga internasional. Artinya sederhana: negara melegalkan harga mahal sejak dari hulu!

Daging masuk ke Indonesia sudah mahal, bahkan sebelum pedagang mengambil margin.

Tanpa formula terbuka yang menjelaskan harga internasional, biaya logistik, kurs, dan margin wajar, maka kebijakan harga menjadi ruang gelap yang rawan distorsi dan rente.

3. Distribusi yang tak pernah menyentuh pasar rakyat! Negara memberi mandat stabilisasi pangan melalui UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan peran Badan Pangan Nasional dan BULOG sebagai operator sesuai Perpres No. 71 tahun 2015. Namun LHP BPK tahun 2018–2019 justru menunjukkan bahwa distribusi daging impor lebih banyak mengalir ke industri pengolahan besar.

Pasar tradisional tempat mayoritas rakyat berbelanja hampir tak merasakan dampak stabilisasi. Negara hadir di atas kertas, tetapi absen di lapangan!

4. Pengawasan yang longgar dan terfragmentasi. Kerangka hukum sebenarnya sudah lengkap, ada UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, hingga regulasi karantina. Namun LHP BPK tahun 2020–2021 malah menemukan pengawasan impor, pemotongan, dan distribusi berjalan sendiri-sendiri. Celah ini dimanfaatkan pelaku tak patuh. Konsumen dirugikan, peternak lokal tertekan, dan negara kehilangan kendali!

Negara tahu, tapi malah membiarkan!

Rangkaian LHP BPK lintas tahun membuktikan satu hal, bahwa negara tahu masalahnya. Namun koreksi kebijakan tidak pernah menyentuh akar. Pergantian pejabat dan penyesuaian kuota impor hanyalah tambal sulam!

Maka wajar jika mahalnya daging selalu berulang. Sistemnya memang didesain untuk gagal!

Blueprint jalan keluar yakni membongkar, bukan nenambal

Rekayasa ulang sistem daging nasional hanya mungkin jika negara berani melakukan koreksi struktural, yaitu:

Leave A Reply

Your email address will not be published.