Kuasa Hukum Terdakwa Pengerusakan Makam Bacakan Eksepsi Pada JPU

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Sidang kasus dugaan perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahap lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, para terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja, kembali menghadap majelis hakim pada Kamis (8/1/2026).

Dalam sidang kedua ini, tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Wahyu Widodo, SH., MH., bersama Aswin Amrullah, SH., MH., Yunita Panca, S.Sos., SH, dan Gus Ainun Na’im, SH., MH., secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tindka pidana.

Usai persidangan, Aswin Amrullah, SH., MH., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa timnya menilai dakwaan JPU bermasalah secara formil dan prosedural.

“Tim hukum menilai dakwaan itu kabur, kurang pihak, serta cacat formil dan prosedural,” tegas Aswin.

Dalam penjelasan rincinya, Aswin memaparkan dua poin utama eksepsi. Pertama, konstruksi dakwaan yang menggunakan Pasal 55 KUHP dinilai tidak jelas karena tidak menguraikan peran spesifik masing-masing terdakwa.

“Dalam dakwaan tidak diurai siapa pelaku utamanya, siapa yang menganjurkan. Semua dibebankan kepada dua orang. Pertanggungjawaban masing-masing menjadi kabur,” jelasnya.

Kedua, terkait dakwaan pengrusakan, Aswin menyoroti posisi kliennya, Gus Tom, yang disebutkan datang 30 menit setelah kejadian dan menemukan 80% bangunan sudah rusak.

“Unsur subjektifnya tidak terbukti. Bagaimana bisa dibebankan tanggung jawab sebagai aktor intelektual?” tanya Aswin.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Ainun Naim, SH., MH.. Ia menekankan dakwaan tersebut “kurang pihak” dan berpotensi mengkambinghitamkan kliennya.

“Jangan sampai dua orang ini yang menanggung untuk ratusan orang. Ini seperti ‘menumbalkan’ seseorang yang bukan tokoh utama,” ujar Ainun.

Dalam eksepsinya, tim hukum mengajukan lima tuntutan kepada majelis hakim, yaitu:
1. Penerimaan dan pengabulan eksepsi.
2. Pernyataan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterimanya surat dakwaan JPU.
3. Penghentian pemeriksaan perkara.
4. Perintah pembebasan para terdakwa dari tahanan.
5. Pemulihan harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa.

Sementara itu, Muslim yang merupakan aktivis dan Ketua DPC Brigade Gus Dur yang hadir mendampingi, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil.

“Ini sudah sangat jelas bahwa pelakunya banyak serta sebab musababnya juga harus diperhitungkan. Mudah-mudahan JPU dan hakim memberikan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, bukan kepentingan politik. Harapan kami mudah-mudahan (kedua terdakwa) segera dibebaskan dari dakwaan,” ujarnya.

Dilain tempat, Bagus salah satu JPU akan memberikan tanggapan secara tertulis atas eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukim terdakwa.

“Kami akan memberikan tanggapan tertulis terkiat eksepsi kuasa hukum pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 12 Januari depan,” singkat Bagus.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.