
Polisi Amankan Peredaran Obat Keras Di Bekasi Selatan
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Bekasi masih mengkhawatirkan. Polres Metro Bekasi Kota gencar melakukan operasi penyalahgunaan obat keras tersebut.
Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di Jalan Lotus Utara, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan pada Minggu (01/02/26) sekitar pukul 13:30 wib.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RR (23) yang diduga kuat tengah bersiap melakukan transaksi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar generasi muda di wilayah Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area Kolam Renang Galaxy Tirta Mas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta segera melakukan observasi dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
“Respons cepat atas laporan warga menjadi prioritas kami. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik hitam,” tegas Kombes Pol Kusumo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, serta 90 butir Arfazolam.
Selain ribuan butir obat keras tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang dengan skala yang cukup besar di wilayah pemukiman warga.
“Sisi penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya proteksi terhadap masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar,” katanya.
Kapolres menekankan bahwa peredaran obat daftar G secara ilegal seringkali menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas lainnya, seperti tawuran remaja hingga aksi tindak kekerasan jalanan. Dengan memutus mata rantai distribusi obat terlarang ini, kepolisian berharap dapat menciptakan situasi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi warga Bekasi Selatan dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka RR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk diserahkan kepada Piket Reserse Narkoba guna menjalani proses penyidikan mendalam.
Polisi akan terus mendalami asal muasal pasokan obat-obatan tersebut dan mengejar pihak lain yang terlibat. Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat keras demi menjaga kondusifitas keamanan di wilayah hukum Kota Bekasi. (Mam)
