
PASURUAN, Harnasnews – Sidang mediasi lanjutan atas sengketa kepemilikan tanah Lapangan Warungdowo, yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Selasa (10/3/2026). Perkara dengan nomor registrasi 7/Pdt.G/2026/PN.Bil ini menghadirkan Resume jawaban yang diberikan Tergugat II PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 dan Turut Tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam proses mediasi tersebut, baik PT KAI maupun Kementerian Keuangan menyampaikan sikap resmi yang selaras melalui Resume jawaban terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan pencatatan aset negara, lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo dinyatakan tercatat secara sah sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9.
Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, S.H., M.H., CPLA, mengungkapkan bahwa PT KAI Daop 9 menegaskan kepemilikan atas tanah tersebut berdasarkan dokumen administrasi aset perusahaan yang tercatat di Kemenkeu. Sementara itu, Kementerian Keuangan turut memberikan pernyataan tegas yang mendukung klaim tersebut.
“Dari PT KAI menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAIDaop 9. Selain itu, dari Kementerian Keuangan juga menyampaikan secara tegas bahwa secara administrasi aset tersebut tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi Mulya usai menjalani proses mediasi di PN Bangil.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo dengan objek sengketa yang sama. Dalam perkara terdahulu, pemerintah desa diketahui berpegang pada Putusan Nomor 66 yang pernah diputus oleh pengadilan. Namun, dalam perkara terbaru ini, baik PT KAI maupun Kementerian Keuangan hadir dengan dasar hukum dan bukti administratif yang memperkuat posisi bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT KAI Daop 9.
Andi Mulya menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang jelas mengenai status lahan. “Makanya kita tempuh jalur hukum ini agar jelas sebenarnya aset tersebut milik siapa,” tambahnya.
Ia juga berharap proses persidangan nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang selama ini mengenal lahan tersebut sebagai eks Lapangan Warungdowo.
Dalam mediasi yang berlangsung hari ini, ketiga pihak yang terlibat menunjukkan dinamika sebagai berikut:
· Tergugat I (Pemerintah Desa Warungdowo) belum memberikan Resume jawaban atau pernyataan resmi, dan akan menyampaikan tanggapan dalam waktu satu minggu ke depan.
· Tergugat II (PT KAI Daop 9) telah menyampaikan resume jawaban yang menegaskan bahwa lahan Lapangan Warungdowo tercatat sebagai aset PT KAI Daop 9 berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki.
· Turut Tergugat (Kementerian Keuangan) juga memberikan resume jawaban yang membenarkan pencatatan lahan tersebut sebagai aset PT KAI Daop 9, sehingga memperkuat posisi tergugat II secara hukum.
Dengan adanya pernyataan resmi dari dua instansi negara tersebut, tergugat II dan turut tergugat dinilai memiliki landasan hukum yang kuat dalam sengketa kepemilikan lahan ini.
Proses mediasi masih akan berlanjut. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak tercapai kesepakatan damai di antara para pihak, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Publik pun menantikan kejelasan status lahan yang telah lama menjadi ruang publik tersebut.(Hid)
