Potret Joki Cilik Pada  Arena Pacuan  Kuda 

Penulis : Iwan Haryanto, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum, UNSA

SUMBAWA,Harnasnews.com – Eksistensi joki cilik dalam budaya main jaran (pacuan kuda) merupakan nilai tawar bagi budaya masyarakat Pulau Sumbawa, khususnya masyarakat Sumbawa.

Karena terdapat nilai keunikan yang berbeda dengan pacuan kuda yang terdapat di berbagai daerah lain dan negara lain. Rata-rata joki yang digunakan oleh daerah dan negara lain sudah dewasa atau berumur 17 tahun.

Berbeda dengan budaya pacuan kuda (main jaran atau balapan kuda) yang terdapat di Pulau Sumbawa, khususnya Kabupaten Sumbawa yang masih belia.

Ini yang membuat kearifan lokal ini tersohor di berbagai daerah dan bahkan negara lain sehingga membuat para pelancong, baik domestik hingga manca negara datang ke Pulau Sumbawa, khususnya Kabupaten Sumbawa untuk menikmati budaya ini, guna melihat ketangkasan joki cilik dalam mengendalikan kuda balapan demi memperoleh juara dalam perlombaan (Disporabudpar Kabupaten Sumbawa, 2017).

Kuda yang juara dalam perlombaan main jaran, tentu mendapat penghargaan dan hadiah yang cukup berlimpa dari panitia, berupa sepeda motor, hand traktor, uang dan lain-lain. Penghargaan ini secara otomatis berpengaruh terhadap nilai harga kuda yang cukup menjulang tinggi.

Sehingga keturunan kuda juara tersebut akan selalu di incar oleh para maniak main jaran (balapan kuda atau pacuan kuda) untuk mencari keturunannya kepada petani ternak dengan harga yang cukup fantastik. Tindakan ini tentu berkonsekuensi terhadap nilai tambah ekonomi bagi petani ternak.

Main jaran dalam budaya masyarakat Sumbawa tidak hanya berpangku pada nilai ekonomi namun lebih dari itu.

Keberadaan budaya ini memberi nilai tambah bagi masyarakat Sumbawa, yakni terbangunnya silaturahmi dan rasa persaudaraan antar sesama masyarakat Sumbawa atau pulau sumbawa pada umumnya.

Hal ini terlihat pada even festival main jaran yang diselenggarakan di arena pacuan kuda Angin Laut yang berada di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa.

Hadirnya kegiatan ini, semua kuda dan masyarakat penggemar main jaran yang ada di kecamatan seputar kabupaten sumbawa dan pulau sumbawa pada umumnya datang meramaikan dan memeriahkan ajang budaya bergengsi di tanah intan bulaeng ini.

Walaupun budaya main jaran merupakan warisan leluhur masyarakat sumbawa atau pulau sumbawa pada umumnya yang sudah ada sejak zaman dahulu, namun budaya ini masih menyimpan misteri kelam yang harus diperjelas terkait dengan penggunaan joki cilik sebagai media penungang kuda.

Joki cilik yang masih di bawah umur (belum dewasa) belum selayaknya harus menghabiskan masa-masa ke kanakanakannya di atas kuda, kurangnya mendapat pendidikan yang wajar seperti anak- anak biasanya yang harus full menimba ilmu di bangku sekolah. Belum lagi fasilitas keamanan diatas kuda yang masih kurang mendapat perhatian hingga sekarang.

Sehingga wajar kejadian main jaran di Sambinae Kabupaten Bima dalam rangka memperingati HUT TNI Ke 74 tahun 2019, seorang joki harus meregang jawa di atas kuda akibat kuda jatuh dan joki harus diinjak oleh kuda (VIVAnews.com:2019).

Belum lagi kejadian lain yang menimbulkan luka ringan, baik di kaki, tangan, badan hingga kepala seperti yang terjadi di arena pacuan kuda angin laut desa penyaring Kabupaten Sumbawa.

Yang paling para budaya main jaran ini adanya unsur eksplotasi yang berlebihan kepada anak, seperti pemaksaan terhadap untuk menunggang kuda guna memperoleh upah yang wajar dari pemilik kuda (phinemo.com:2017).

Berdasarkan fenomena ini, pembatasan terhadap hak anak memperoleh pendidikan, lingkungan tempat bermain anak yang tidak menjamin kenyamanan bagi anak, baik fisik maupun fisiologis, serta adanya unsur eksploitasi terhadap anak untuk mencari uang.

Tentu kondisi ini tidak menarik karena merugikan salah satu pihak, terutama joki cilik yang belum dewasa dan merupakan generasi emas bangsa yang harus di jaga dan dipelihara dengan baik, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang dasar 1945, Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai perpanjangan konstitusi ini, hal ini diungkapkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.

Ini artinya negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak melalui menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Walaupun UUD 1945 telah memberikan amat tentang anak. Namun pemerintah kabupaten sumbawa, tidak bosan-bosannya memberikan kemudahan dalam menyelenggarakan main jaran di setiap tempat di Kabupaten Sumbawa, mulai dari penyambutan Festival Moyo yang dirangkaikan dengan main jaran yang diselenggarakan di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, belum lagi penyelenggaraan pacuan kuda di Desa Boal Kecamatan Empang dalam rangka perebutan piala Kepala Desa Bola. Begitu juga main jaran (pacuan kuda) di Desa Buer Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa dalam rangka menyambut hari ulang tahun Kecamatan Buer (samawarea.com).

Awal september tahun 2020, juga dilakukan pergelaran main jaran di salah satu tempat di kabupaten sumbawa, turut serta memeriahkan kegiatan ini yakni peserta dari kabupaten bantul provinsi yogyakarta (sipp.menpan.go.id: 2020).

Sungguh kabupaten yang terkenal dengan semboyan sabalong sama lewa ini, masih memberi ruang eksploitasi terhadap anak. Anak yang seharusnya dijauhkan dari kegiatan yang menimbulkan kerugian bagi anak, baik secara fisik maupun secara psikologis sehingga perkembangan anak dapat terjamin dengan baik, mulai dari perkembangan motorik, kognitif, sosial, hingga perkembangan emosi.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.