Ace Tegaskan bahwa Muchdi PR Telah Dipecat Oleh Mahkamah Partai

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Anggota DPRD Sumbawa Hasanuddin versi Hutomo Mandala Putra ( Tomi Suharto red) angkat bicara tentang adanya desakan dirinya untuk di Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal tersebut datang dari kuasa hukum dari ketua DPW Partai berkarya NTB versi Muchdi PR Agus Kamarwan. Menurut Ace sapaan akrab politisi Dapil II Sumbawa ini mengatakan silakan saja. Tapi jangan lupa semua itu harus memenuhi aturan yang ada. Karena partai ini (berkarya red) masih dalam proses.

“Silakan saja. Karena partai ini masih dalam proses. Sementara tomi suharto kan sudah menang. Dan harus kita tunggu prosesnya,”ungkapnya kepada wartawan media ini (21/9).

Menurutnya, kalau ingin melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak segampang itu.

“Semua harus ada prosedurnya. Karena harus ada penetapan dan keputusannya dari Mahkamah Partai,”terang Ace.

Lanjutnya, Karena mahkamah partai itu telah memecat Muchdi PR. Dalam penetapan mahakamah partai itu bahwa Muchdi PR telah dipecat.

“Penetapan mahkamah partai beringin berkarya nomor 003/A/MP.PBK/VII/2021 pada poin B menyebutkan bahwa mahkamah partai berkarya telah menetapkan putusan mahkamah partai nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 juni tentang pemberhentian Muchdi PR sebagai ketua umum partai berkarya, sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan ketua umum partai berkarya,”imbuhnya.

Seperti diketahui bahwa Ketua DPW Partai Berkarya NTB Agus Kamarwan bersama kuasa hukumnya Surahman,MD,SH,MH mempertanyakan kejelasan surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumbawa dari Partai Berkarya.

Dan untuk diketahui juga bahwa saat ini Kubu Hutomo Mandala Putra ( Tomi Suharto red) telah menang di PTUN.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.