Agen Dorong Asuransi MSIG Bayar Komisi, Total Miliaran

JAKARTA, Harnasnews – Puluhan agen asuransi menggugat Asuransi MSIG lantaran belum menerima komisi sejak September 2023.

Berdasarkan informasi, ada 40 lebih agen asuransi dengan total komisi hampir Rp5 miliar. Perwakilan 5 orang agen Asuransi MSIG menjadi penggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Mediasi kedua berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024. Pada mediasi kedua, Asuransi MSIG selaku tergugat hanya menghadirkan kuasa hukum. Pada mediasi sebelumnya, tidak ada perwakilan perusahaan sama sekali

Kuasa Hukum Penggugat Bambang H. Samosir menjelaskan pihaknya menolak mediasi kedua karena tidak dihadiri pihak Asuransi MSIG. Lanjut dia, kuasa hukum yang mewakili perusahaan tidak dapat mengambil keputusan membuat masalah itu menjadi berlarut-larut.

“Kita tunggu minggu depan pihak tergugat, kita putuskan selesai apa lanjut persidangan sampai putus. Pertama harus dipahami klien kita sudah memenuhi seluruh prestasinya hak-hak klien kita harus dikeluarkan tanpa adanya potongan,” kata Bambang usai mediasi.

“Karena, seluruh pekerjaan sudah dilakukan. Komisi tertunda 7 bulan. Perusahaan tidak dapat menemukan masalahnya. Mediasi ini berjalan dengan baik, kalau bisa berdamai. Jauh klien kita dari Medan, harapan kita pihak tergugat hadir menyelesaikan,” sambungnya.

Bambang menyebut kondisi kliennya memprihatinkan karena banyak yang membutuhkan uang tetapi tidak bisa menerima komisi yang semestinya menjadi hak dari mereka.

“Haknya tertunda sementara banyak kebutuhan ada yang anaknya harus bayar sekolah. Ada yang sakit, sangat menzolimi klien kita dengan tidak mengeluarkan itu,” ucap Bambang.

Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lamria Siagian mengatakan persoalan itu berangkat dari beberapa agent yang sudah menjalankan tugasnya tetapi di dalam perkembangannya ada persoalan dan Komisi belum dibayarkan oleh Asuransi MSIG.

“Jadi kalau dilihat dari persoalan yang ada komisi si A mendapat berapa rupiah memang ada sebagian dibayarkan, sebagian belum dibayarkan. Inilah yang dituntut oleh penggugat kepada PT MSIG ini,” kata dia.

“Sebelum gugatan ada pertemuan, namun memang tidak ada jalan keluar sehingga inilah langkah terakhir (mendaftarkan tuntutan, Ed). Januari kita dalam proses mediasi,” katanya.

Lamria mengatakan mediasi kali ini diwakili oleh koordinator para agen dan juga pihak tergugat dalam hal ini asuransi MSIG lewat Kuasa hukumnya.

“Mediasi pertama kuasa hukum tergugat tidak ditunjuk dari MsIG. Waktu itu yang datang selaku karyawan dan saya sampaikan kepada pihak tergugat berdasarkan Perma 1 2016 principal itu harus hadir,” ucap dia.

“Dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk bisa memutuskan apakah direksi, minimal general manager atau manajer yang menangi persoalan ini dan dia bisa memutuskan langsung kemudian ada kemajuan baru ditunjuk kuasa hukum,” sambung dia.

Dia melanjutkan kuasa hukum tergugat belum bisa merespons usulan proposal perdamaian dari penggugat yang meminta tuntutannya dipenuhi karena kuasa hukum tergugat belum menerima seluruh dokumen dari kliennya. “Dia minta waktu 1 minggu untuk merespons itu,” ujarnya.

Para agen asuransi berharap MSIG dapat membayarkan komisi mereka dengan segera, karena mereka telah memenuhi kewajiban dalam mencari nasabah. Sementara itu juga mereka juga banyak yang berhutang demi memenuhi kehidupan sehari-hari karena komisi yang belum dibayarkan.

Mediasi berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan. Sementara itu, Brain Tarigan selaku kuasa hukum MSIG enggan diwawancarai usai mediasi. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.