DPRD Sampang Gelar Paripurna penyampaian Nota Penjelasan dan Pembentukan Pansus LKPJ Bupati TA 2023

SAMPANG, Harnasnews  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna dengan Acara Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023.

Acara yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Anggota Forkopimda Kabupaten Sampang. 28/03/2024

hadir juga Sekretaris DPRD Sampang, beserta jajaran Organisasi Pimpinan Daerah, Camat se Kabupaten Sampang, Pimpinan BUMD Kabupaten Sampang, dan Anggota DPRD Sampang.

Sekretaris Dewan Mohammad Anwari menyampaikan dalam rapat Paripurna kali ini diundang 45 anggota DPRD Sampang hadir sebanyak 32 Orang, 1 orang tidak hadir dengan keterangan Sakit dan 12 Orang lainnya dengan keterangan Izin.

Sementara saat membuka Rapat Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan berdasarkan tata tertib telah memenuhi peraturan DPRD Kabupaten Sampang No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Tertib DPRD.

“Ini merupakan Rapat Paripurna ke ke-4 Sidang ke 1 di tahun ke Lima, dengan acara Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.

penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan.

Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, PJ Bupati Sampang, menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.

Rudi Arifiyanto, juga menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.

“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” terangnya.

Berikut daftar nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 :
1. Musaddaq Chalili, SH. ( Fraksi PKB)
2. Baihaki, S.Pd. M.Pd. ( Fraksi PKB)
3. Anik Amanillah ( Fraksi PPP)
4. Husni Mubarok ( Fraksi PPP)
5. Imam Hanafi ( Fraksi Nasdem)
6. Imam Hambali ( Fraksi Nasdem)
7. Alan Kaisan ( Fraksi Gerindra)
8. Sohibus Shulton, S.H.i ( Fraksi Gerindra)
9. Ubaidillah, M. SI. ( Fraksi Golkar)
10. M. Faisol Riyadi ( Fraksi Golkar)
11. Abdus Salam, SH ( Fraksi Demokrat)
12. HR. Aulia Rahman, SH ( Fraksi Demokrat)
13. Nasafi ( Fraksi Amanat Sejahtera)
14. Toipul Minan ( Fraksi Amanat Sejahtera)
15. Anto Haryono ( Fraksi Perjuangan)

Pewarta : (Anam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.