Agustinus Nahak Nakhodai Kembali HAMI BERSATU Bali Periode 2020-2025

Nasional

BALI,Harnasnews.com – Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI BERSATU) Bali terpilih Agustinus Nahak, SH, MH. berkomitmen untuk mencetak sumber daya manusia Advokat yang berkualitas yang mampu memberikan pelayanan advokasi dengan konstruksi hukum yang terukur dan mumpuni.

“Kedepan, Advokat HAMI BERSATU Bali harus memiliki visi kedepan dan mampu mengimplementasikan digitalisasi pelayanan hukum di era tatanan baru dalam membela kebenaran dan keadilan,” tutur Agustinus Nahak yang juga Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali.

Dirinya terpilih kembali menjabat sebagai Ketua DPD HAMI BERSATU Bali periode 2020-2025 dengan Advokat Valerian Libert Wangge, SH. sebagai Sekretaris dalam Musyawarah Daerah I HAMI BERSATU Bali yang berlangsung di Hotel Harris Sunset Road Kuta, Jum’at (11/9/2020).

Perwakilan DPP HAMI DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA. (PhD) memberikan apresiasi terhadap terselenggaranya Musda yang telah berjalan dengan dinamis dan demokratis serta memberikan selamat atas terpilihnya Agustinus Nahak, SH, MH dan Advokat Valerian Libert Wangge, SH. Sebagai Sekretaris.

“Sejarah HAMI BERSATU tidak lepas dari peran kesejarahan HAMI Bali, “HAMI Bali berdiri Tahun 2013 sebagai organisasi pertama HAMI di tingkat daerah pasca deklarasi HAMI di Jakarta oleh Advokat Sunan Kalijaga Dkk tanggal 12 Desember 2012. Lalu pada Tahun 2014, HAMI Bali menjadi tuan rumah MUKERNAS I yang kemudian melahirkan HAMI BERSATU,” ujar Razman Nasution.

Dirinya menaruh harapan besar dengan spirit idealisme, semangat dan niat baik dari anggota HAMI BERSATU Bali dengan berbekal networking, kompetensi dan akuntabilitas para anggotanya.

Hadir pula dalam Musda tersebut tokoh-tokoh dan praktisi hukum seperti Harmaini Hasibuan, SH., Togar Situmorang, SH, MH., Yanuar Nahak, SH, MH., Egidius Klau, SH., Putu Nova Parwata, SH.

“Saya berpesan agar anggota HAMI BERSATU Bali dalam memberikan pelayanan hukum tetap mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya. Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung juga menganjurkan pemanfaatan aplikasi daring e-Litigation untuk persidangan perkara perdata, perkara agama, dan tata usaha negara,” pungkas Razman.(VIDI)

Leave A Reply

Your email address will not be published.