
- Data yang kacau, sehingga BPK menemukan ketidakakuratan data dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Profil perusahaan, pemilik, dan kegiatan tidak ter-update, membuat pengawasan dasar menjadi lemah.
- Potensi penerimaan negara yang hilang, sebab terdapat temuan aktivitas ketidakpatuhan pelaporan yang berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari royalti dan pajak hingga nilai triliunan rupiah secara sektoral. Angka tersebut merupakan estimasi potensi sektoral secara nasional dan tidak merujuk pada satu korporasi tertentu.
- Koordinasi antar-lembaga yang minus, akibatkan lemahnya sinkronisasi data antara kementerian/lembaga menciptakan celah untuk manipulasi data produksi dan ekspor.
Kelemahan sistemik di internal DJP:
- Pengendalian internal yang lemah, terlihat BPK berulang kali mencatat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) DJP dalam proses pemeriksaan, penilaian, dan pengembalian pajak. Proses yang seharusnya terdokumentasi dan terkendali sering kali membuka ruang diskresi berlebihan.
- Rekomendasi yang tidak tuntas, karena banyak rekomendasi perbaikan dari BPK hanya ditindaklanjuti secara administratif-formal, bukan dengan perbaikan sistemik substantif.
Hubungan kausal yang jelas: temuan BPK ini bukan sekadar daftar pelanggaran. Mereka adalah “peta kerentanan” negara. Celah-celah inilah, yakni data yang tidak akurat, pengawasan yang lemah, koordinasi yang buruk, dan diskresi yang tinggi, yang dalam praktiknya dapat dijadikan komoditas oleh oknum!
Oknum aparat berpotensi menawarkan “jasa” untuk mengamankan keputusan di area abu-abu tersebut. OTT, dalam kerangka ini, adalah puncak gunung es dari kegagalan mengatasi kerentanan sistemik yang sudah lama dipetakan.
Sebuah pola risiko yang akhirnya tereskalasi
Dengan peta di atas, alur yang menuju OTT Januari 2026 dapat dilihat sebagai eskalsi dari pola risiko yang telah ada:
- Lingkungan yang sudah rawan, dimana DJP, khususnya di KPP yang menangani WP besar, bekerja dalam sistem dengan pengendalian internal yang lemah. Itu sesuai temuan BPK berulang!
- Kehadiran WP berisiko tinggi seperti PT Wanatiara Persada, dengan kompleksitas dan nilai transaksi besarnya, masuk dalam pengawasan KPP Madya Jakarta Utara. Proses pemeriksaan atau penilaian pajaknya penuh dengan titik teknis rumit.
- Pertemuan yang berbahaya, ruang diskresi teknis yang besar, dari sisi administrasi perpajakan, bertemu dengan kompleksitas korporasi dan keinginan untuk kepastian. Dalam sistem yang sehat, ini diselesaikan dengan argumen hukum dan data. Dalam sistem yang rentan, ini berpotensi menjadi lahan negosiasi terselubung!
- Peran konsultan sebagai “jembatan”, di kasus itu konsultan pajak hadir sebagai pihak yang memahami celah teknis dan prosedural kedua belah pihak, memfasilitasi, itu menurut dugaan penegak hukum, terjadi komunikasi yang tidak semestinya.
- Transaksi dan OTT, maka ketika dugaan transaksi finansial lintas pihak ini terjadi, KPK melakukan intervensi. OTT menjaring seluruh rantai karena seluruh rantai tersebut diduga terlibat aktif.
Hilirisasi kedaulatan atau hilirisasi kerentanan?
Kasus OTT KPP Madya Jakarta Utara ini adalah cerita mini dari paradoks besar hilirisasi Indonesia. Di satu sisi, negara menggalang investasi raksasa dan membangun smelter-smelter megah untuk mengklaim nilai tambah. Di sisi lain, tata kelola pengawasan fiskal dan administrasinya tertinggal jauh di belakang!
Negara seolah bangga pada fisik bangunan industri, tetapi abai membangun benteng sistemik untuk memastikan penerimaan negara yang sah dari industri tersebut tidak bocor. BPK telah menjadi “pelihat” yang terus-menerus memperingatkan tentang retakan di benteng yang lama. Tetapi, peringatan itu berhenti di laporan, tanpa eksekusi perbaikan yang tegas dan sistematis.
Rekomendasi kebijakan kunci:
- Lakukan eksekusi, bukan administrasi, idealnya Kemenkeu dan DJP wajib membuat roadmap tertutup dengan target waktu tegas untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK terkait penguatan SPI dan tata kelola data perpajakan.
- Audit berbasis rantai nilai, dimana BPK dan DJP harus mengembangkan skema audit kolaboratif yang menyeluruh (full-chain audit) untuk wajib pajak besar di sektor strategis seperti hilirisasi nikel, meliputi dari IUP, produksi, harga transfer, hingga ekspor.
- Transparansi data terpaksa, maka wajibkan integrasi dan publikasi terbatas data antara OSS (ESDM), sistem kepabeanan, dan database DJP untuk WP tertentu. Ketidaksesuaian data harus menjadi alarm otomatis!
- Reformasi KPP Madya, KPP yang menangani WP kompleks harus direvitalisasi dengan sistem pair-audit, rotasi wajib, pengawasan berbasis data analytics, dan penguatan unit integritas internal yang independen.
Tanpa langkah-langkah radikal di tingkat sistem, OTT di lingkungan DJP hanya akan menjadi ritual tahunan yang menyakitkan.
Kita akan terus menangkap “tikus”-nya, tetapi membiarkan “lubang” di lumbung negara tersebut terbuka lebar, mengundang generasi tikus berikutnya. Hilirisasi sejati harus dimulai dari hilirisasi integritas dan tata kelola!
