Andi Rusni Laporkan Direktur RSUD Sumbawa Ke Kantor Kejaksaan

SUMBAWA, Harnasnews.com – Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Cased)- Institut Andi Rusni melaporkan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sumbawa dr. Dede Hasan Basri ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Ditemui d kkantor kejaksaan Negeri Sumbawa Andi Rusni mengatakan bahwa ada dua hal yang dilaporkan yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.

“Jadi dua hal tersebut yang kami laporkan ke kantor kejaksaan,”ungkapnya (8/7).

Menurut Andis, bahwa pemberlakukan peraturan direktur nomor: 82 tahun 2021 tentang pembagian jasa pelayanan pada RSUD Sumbawa bertentangan dengan permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

“Dugaan kami, Direktur RSUD Sumbawa telah menyalahgunakan kewenangannya, hal itu dapat dilihat dari tindakan atau kebijakannya dalam menerbitkan Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah,” tukasnya.

Lanjutnya, dalam ketentuan Permendagri tersebut, khususnya dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Remunerasi (termasuk di dalamnya Jasa Pelayanan) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perbup).

Kenyataannya, Direktur RSUD Sumbawa justru menerbitkan Perdir RSUD Sumbawa yang cenderung menguntung dirinya sebab di dalam Pasal 7 huruf a angka 1 Perdir tersebut dinyatakan bahwa Kinerja untuk Direktur sebesar 5 % dari total Jasa Pelayanan.

“Padahal di dalam Perdir sebelumnya yaitu Perdir Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Nomor 52a Tahun 2015 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa di Pasal yang sama disebutkan bahwa Jasa Pelayanan untuk Kinerja Unsur Pimpinan Rumah Sakit adalah 5 % dari Total Jasa pelayanan (3% Kinerja Direktur, 0,77% kinerja Kabag TU, 0,73% Kinerja Kabid Pelayanan dan 0,50% Kinerja Kabid Keperawatan,” kata Andis

Leave A Reply

Your email address will not be published.