Andi Rusni Laporkan Direktur RSUD Sumbawa Ke Kantor Kejaksaan

Tambah Andis, akibatnya, biaya Jasa Pelayanan untuk Kinerja Direktur RSUD Sumbawa baik yang pendapatan bersumber dari Dana Covid-19 maupun Non Covid-19 meningkat drastis.

“Sementara unsur pimpinan lainnya seperti Kabag dan Kabid mengalami stagnasi, sedangkan unsur lain di luar pimpinan jauh di bawah nilai yang diperoleh oleh direktur,”bebernya.

Sambung Andis sedangkan pada kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.

“Terdapat Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp.1 Miliar tanpa melalui proses lelang (Tender).

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” urainya.

Masih menurut Andis, Adapun alat yang diadakan tersebut adalah antara lain yakni DRX Ascend System (Analog CMT) Rp.1.492.551.100
Mobil DR Rp.1.040.000.000,”tutupnya.

Sementara itu Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH membenarkan laporan tersebut.

“Iya tadi benar ada yang melapor. Dan untuk langkah selanjutnya, kami akan teliti dan telaah dulu laporan tersebut. Dan jika sudah memenuhi unsur kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan,”singkatnya. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.