Andis:Rekomendasi DPRD dan Surat Dikes diabaikan, bukti adanya pembangkangan

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – DPRD Kab. Sumbawa telah mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan hasil hearing yang digelar bersama Centre for Advocation Social and Economic Development (CASED) Institute dan FPPK Pulau Sumbawa pada bulan Juli 2021 lalu, yang juga dihadiri oleh Direktur RSUD Sumbawa dan jajarannya, Dinas Kesehatan, Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan juga Dewan Pengawas RSUD Sumbawa.

Pertemuan yang membahas tentang adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut telah melahirkan rekomendasi Nomor: 300/090/DPRD/ KOM IV/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 yang isinya antara lain menyebutkan:
1. Meminta Direktur RSUD agar segera melakukan pembayaran Jasa Pelayanan Tenaga Medis yg belum terbayar sejak 2017;
2. Meminta agar Perdir Nomor 82 Tahun 2021 agar dievaluasi dan juga Perjanjian Kerjasama dengan PT. Gratia Jaya Mulya ttg KSO CT Scan

Selain itu, ada juga surat dari Dinas Kesehatan Nomor: 441/805/Dikes-Yankes/VII/2021 tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD RSUD tertanggal 19 September 2021 yang pada intinya meminta agar Direktur RSUD Sumbawa segera menyusun Rancangan Perbup tentang Remunerasi dan menyusun Tim yang akan membahas rancangan Perbup tersebut.

Fakta yang terjadi saat ini bahwa baik rekomendasi DPRD maupun Surat dari Dikes tersebut sama-sama diabaikan oleh Direktur RSUD Sumbawa, padahal DPRD Sumbawa adalah lembaga legislatif di daerah yang memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintah dan juga fungsi budgeting. Selain itu, DPRD juga merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah bersama Pemerintah Daerah (Bupati). Sedangkan Dikes merupakan OPD dibidang kesehatan yang merupakan perpanjangan tangan Bupati, keduanya (DPRD maupun Dikes) bisa dikatakan sebagai Pemerintahan Daerah, telah diabaikan oleh Direktur RSUD Sumbawa krn nyatanya isi rekomendasi maupun surat resmi Dikes tidak ditindaklanjuti, soal Perdir 82 Tahun 2021 saja sampai saat ini masih diberlakukan oleh Direktur RSUD, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penerimaan Uang Jasa Pelayanan sebesar 5 % untuk Direktur RSUD Sumbawa dan sampai saat ini, usulan Rancangan Perbup dan Tim Pengkajian Perbup belum diusulkan oleh Direktur RSUD Sumbawa.

DPRD dan Dikes benar-benar dibuat seperti macan ompong oleh Direktur RSUD Sumbawa krn terbukti dua institusi tersebut tidak punya daya tekan atau daya memaksa terhadap isi rekomendasi dan suratnya.

Saya menjadi khawatir bahwa pemerintah akan kehilangan wibawa dihadapan masyarakatnya krn ikut serta menyebabkan kolapsnya RSUD Sumbawa di masa mendatang karena sengkarut masalah di RSUD Sumbawa yang ditonton begitu saja oleh pemerintah.

Jika pemerintah saja abai dalam menyikapi masalah tersebut, jangan heran jika kemudian lahir praduga-praduga yang tidak etis thd pemerintah nantinya. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai kapanpun hingga keadilan itu terwujud.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.