Anggarkan 40,35 Miliar di 2017, LPDB Kembali Ajak KUMKM Aceh Manfaatkan Dana Bergulir

Sementara untuk suku bunga yang berlaku di LPDB, Braman menjelaskan bahwa suku bunga di LPDB meliputi program nawacita 4,5% (pertanian, perikanan, perkebunan), sektor riil 5% (KUMKM sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif), simpan pinjam 7% ( koperasi simpan pinjam, LKB, LKBB dan BLUD), dan untuk pembiayaan syariah yaitu bagi hasil 40:60 (KSPPS/USPPS, LKB Syariah, LKBB Syariah).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Aceh Nova Iriansyah menekankan, agar para pelaku Koperasi dan UMKM di Aceh dapat memanfaatkan pembiayaan dana bergulir LPDB, khususnya pembiayaan modal kerja/usaha dengan pola syariah yang telah dihadirkan oleh LPDB.

“Seiring berkembangnya pola pembiayaan syariah ini, maka besar harapan kami ke depannya para pelaku Koperasi dan UMKM di Aceh dapat memanfaatkan kehadiran Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM untuk meningkatkan ekonomi mikro dan makro di daerah masing-masing, meningkatkan volume usaha masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan daerah di Aceh,” ujar Nova.

Untuk itu, Nova berharap agar LPDB-KUMKM dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, serta Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Provinsi Aceh, untuk menumbuhkan ekonomi daerah melalui perkuatan permodalan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dana bergulir.(Red/Dar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.