Sindikat Pelaku Curat dan Penadahnya, Diamankan Polres Gresik

Gresik,Harnasnews.com – Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi memimpin press release kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Mapolsek Cerme, pada Rabu (30/5/18). Pelaku diamankan oleh anggota berdasarkan 2 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh 2 orang korban di Polsek Cerme pada tanggal 20 Mei 2018 dan Polsek Kebomas pada tanggal 25 Mei 2018.

Adapun identitas kedua pelaku yaitu YNI (37) warga Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya yang bertidan sebagai pelaku curat dan BAF (43) warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang merupakan penadah barang curian yang dilakukan oleh YNI. Sedangkan 2 orang korban sekaligus pelapor yaitu Lukman Hakim (24) warga Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik dan Martanto SPd (57) warga Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Kebupaten Gresik.

Dari tindak kejahatan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Set Kepala Kabin dengan isinya, 1Bak Pick Up L 300, 1 Mesin Pick Up L 300, 1 Casis Rangka Pick Up L 300, 1 Gardan Pick Up L 300, 1 Set Stir Mobil Pick Up L300, 1 kursi Mobil Pick Up L300, 1 Set Kunci Tol Kit alat yang dipergunakan untuk membongkar mobil Pick Up, 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300, 2 Buku KIR dan 1 Lembar STNK Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300

Kepada Harnasnews.com, Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi kejadiannya bermula pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Gudang Desa Iker iker Geger Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 Unit Mobil Mitsubhisi L 300 warna hitam milik korban Lukman Hakim.

“Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan ke Mapolsek Cerme dan korban mengalami kerugian meteriil jika ditafsir sebesar 120 juta rupiah,” kata AKBP Wahyu S Bintoro.

Sedangkan dilokasi kedua yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Garasi Toko Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas Gresik pelaku melakukan pencurian berupa 1 Unit Mobil Pick UP Merk Mitsubshi L300 Maryanto SPd, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir sebesar 167 juta rupiah, usia melihat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas keesokan harinya.

“Pelaku YNI melakukan perbuatannya tidak sendiran, namun bersama 2 temannya yang saat ini telah masuk DPO oleh penyidik”, ungkap Kapolres.

Masih dalam keterangannya, pelaku YNI bersama sama dengan KL dan EP yang saat ini masuk DPO, pelaku YNI dalam komplotan tersebut berperan sebagai joki atau yang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna silver yang dipakai oleh para pelaku sebagai sarana melakuakn kejahatan dan bertugas mengawasi keadaan luar ketika kedua pelaku yang masuk DPO yaitu KL dan EP mengambil melancarkan aksinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.