Anggo dan Saruji Leo Menang Melawan Kades Penyaring

Info Daerah

SUMBAWA,Harnasnews.com – Kuasa hukum Anggo dan Saruji Leo yang terdiri dari Wahidjan,SH, Amri Nuryadin,SH, dan Hendro Purba, SH dalam rilis yang disampaikan kepada media ini melalui Whatshaap menegaskan bahwa polemik sengketa Tata Usaha Negara ( TUN) atas pemberhentian perangkat Desa Penyaring yang dilakukan oleh kades penyaring Abdul Wahab yang mendapat perlawanan hukum dari perangkat desa penyaring yang diberhentikan.

” Gugatan TUN yang diajukan oleh perangkat desa penyaring, atas nama saruji leo dan anggo dikabulkan untuk seluruhnya. Maka dengan demikian secara hukum kades penyaring terbukti cacat prosedural dan subtansi yang dikeluarkan,”ungkapnya (9/11).

Lanjutnya, bahwa ini adalah pelajaran penting bagi kepala desa yang lainnya baik di Sumbawa maupun di NTB. Agar untuk selalu memahami dan taat akan regulasi hukum dalam mengeluarkan keputusan yang menyangkut orang banyak.

“Terlebih terhadap pemberhentian perangkat desa yang berimbas pada pelayanan publik. Supaya tidak mengedepankan kepentingan lainnya selain kepentingan pribadi,”tukasnya.

Tambahnya, atas keputusan TUN ini maka SK pemberhentian perangkat desa penyaring atas nama saruji leo dan anggo batal atau tidak sah. Yang meskipun nantinya dalam hal ini pihak tergugat masih dapat melakukan upaya hukum banding,”katanya.

Seperti diketahui bahwa hari ini putusan tentang TUN Mataram antara perangkat Desa Saruji Leo dan Anggo Melawan Kades Penyaring Abdul Wahab diputuskan. Dalam putusan tersebut perangkat desa menang dalam TUN tersebut berikut inilah hasil TUN mataram yang digelar hari ini secara virtual atau online
Senin, 09 November 2020
38/G/PTUN.MT/ 2020 Nomor Perkara amar putusan
MENGADILI:

DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:

Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor : 24 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, atas nama Anggo, Tanggal 11 Mei 2020;

Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor : 26 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, atas nama Saruji Leo, Tanggal 11 Mei 2020;

Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :

Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor : 24 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, atas nama Anggo, Tanggal 11 Mei 2020;

Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor : 26 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, atas nama Saruji Leo, Tanggal 11 Mei 2020;

Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat atau kehormatan Para Penggugat sebagaimana semula atau merehabilitasi Para Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.