
Anggota DPR: Buka Data Perusahaan Batu Bara Tidak Patuh DMO
Akibat ketersediaan cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang kritis membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin (3/1/2021).
Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.
Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.(qq)