JAKARTA, Harnasnews.com– Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

“Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara,” kata Dasco di Jakarta, Minggu.

Dia menilai para penimbun obat COVID-19 dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah keadaan.

Menurut dia, hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk COVID-19.